
Achmad Sodiki lahir di Blitar, 11 November 1944. Masa kanak-kanak pria yang akrab disapa Sodiki ini, dijalani bersama kakek dan neneknya, disebabkan orangtuanya bercerai. Sang kakek, K.H. Imam Buchari mendidik dan membesarkannya, bahkan membiayai sekolahnya
Lulus Sarjana Hukum dari Universitas Brawijaya, 1970. Kemudian mengikuti Penataran Hukum Tata Negara FH Universitas Airlangga 1978, dan Sandwich Program Leiden Belanda, 1989. Dia meraih gelar Doktor Ilmu Hukum dari Universitas Airlangga (1994). Dia juga telah mengikuti Kursus Lemhannas, 2001.
Guru Besar dalam bidang Ilmu Hukum Fakultas Hukum Universitas Brawijaya Malang dengan Bidang Keahlian Hukum Agraria, Filsafat Hukum, Teori Hukum. Bidang Ilmu yang diasuh adalah hukum agraria, sejarah perkembangan hak milik, politik agraria dan filsafat hukum. Pernah menjabat Pembantu Dekan I FH Universitas Brawijaya (1979-1983), dan Ketua Program Studi Magister Hukum FH Universitas Brawijaya (1997).
Kemudian dia terpilih menjabat Rektor Universitas Islam Malang, dua periode (1998-2002 dan 2002-2006). Saat menjabat Rektor tersebut, dia juga merangkap jabatan Anggota Komisi Konstitusi (2004). Dia juga aktif sebagai Dosen/Promotor Disertasi Doktor pada Universitas Brawijaya (Malang), Universitas Airlangga (Surabaya), Universitas Diponegoro (Semarang), Universitas Udayana (Bali), Universitas Mataram (Lombok). Dia juga mengabdikan diri sebagai Anggota Dewan Penyantun Sekolah Tinggi Pertanahan Nasional Jogyakarta dan Ketua Badan Kerjasama Pusat Kajian Agraria (2008).
Tahun 2008, dia terpilih menjadi Hakim Mahkamah Konstitusi dan menjabat Wakil Ketua Mahkamah Konstitusi dalam dua periode (2010-2013 dan 2013-2015)